Allah berfirman: "Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika datang kepadamu petunjuk daripada-Ku, lalu barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta." Q20.123-124
Jika seorang muslim hendak melaksanakan ibadah shalat kemudian ia kentut, maka ia HARUS ber-wudhu (bersuci) dengan cara mencuci tangan, bagian kepala dan kaki. (-Padahal kalau seseorang kentut yang paling masuk akal khan dengan cebok!)
Muslim HARUS berpakaian yang tidak menutupi mata kakinya. (-Padahal celana cingkrang khan norak! Kaya kekurangan bahan gitu!)
Muslim HARUS ber-shalawat kepada (mendo’akan) Nabi Muhammad s.a.w. (-Padahal seorang Nabi khan sudah dapat jaminan keselamatan (surga) sehingga tidak membutuhkan do’a para pengikutnya)
Muslim WAJIB beribadah, bersujud dan menyembah Allah ta’ala. (-Padahal Tuhan khan Maha Sempurna, Dia tidak butuh kepada ibadah dan sujud sembah para makhluk-Nya)
Muslim laki-laki HARUS khitan, memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluannya. (-Padahal apa salahnya ujung kulit kemaluan laki-laki sehingga harus dipotong.)
Muslim JANGAN memakan babi. (-Padahal daging babi itu khan katanya uenak!)
Muslim JANGAN mabuk dengan meminum minuman yang memabukkan (khamr /alcohol) (-Padahal mabok itu khan happy dan asyik cooy!)
... ... ...
Muslim HARUS memelihara jenggot. (-Padahal jenggot khan belum tentu cocok sama wajahnya)
Muslimah HARUS berpakaian yang menutupi seluruh tubuhnya dan memakai penutup kepala (hijab). (-Padahal memakai penutup kepala khan bisa gerah)
... ... ...
Muslim HARUS mengucapkan “salam” assalamu’alaikum (semoga kedamaian/keselamatan menyertaimu) jika bertemu dengan saudaranya atau akan masuk ke suatu rumah.
Muslim HARUS mengatakan insyaAllah (jika Allah menghendaki) ketika berkehendak melakukan sesuatu.
Muslim WAJIB melaksanakan puasa 1 bulan penuh (sekitar 30 hari) di bulan Ramadhan dan melaksanakan puasa-puasa SUNNAH lainnya di luar bulan Ramadhan. (Kata para ahli kesehatan, ternyata puasa itu sehat dan menyehatkan)
Muslimah yang sedang hamil BOLEH tidak berpuasa di bulan Ramadhan... ... ...
Para ibu HENDAKLAH menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan ke-WAJIB-an ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah... (Q2.233)
Allah telah meng-HALAL-kan jual beli dan meng-HARAM-kan riba. (Q2.275)
Pencuri HARUS dipotong tangannya kalau terpenuhi SYARAT-syarat a. b. c. d. e. ...
... ... ...
Petunjuk, aturan dan ketentuan Sang Pencipta, Allah ta’ala, yang berhubungan dengan manusia yang berakal (mukallaf), baik dalam bentuk tuntutan (perintah, larangan dan bentuk materil lainnya) maupun sebab-sebab suatu tuntutan (rukun, syarat dan bentuk aturan formal lainnya).
Agama Islam (Ad-Dienul Islam)
Al Quran & As-Sunnah ash-shahihah
“Dia telah men-SYARI'AT-kan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama!* dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)” (QS asy-Syura: 13)
* Yang dimaksud agama di sini ialah meng-Esa-kan (meng-Tauhid-kan) Allah ta'ala, beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.
"Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat agama. Maka ikutilah ia dan jangan mengikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui." (QS al-Jatsiyah: 18)
... maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja* ... Q4.3.
*. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum
turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi
sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang
saja.